Dalam perekonimian suatu negara, pasar Modal memiliki peran sangat
penting sebagai sarana bagi pendanaan usaha perusahaan. Perusahaan memperoleh
modal untuk mengembangkan usaha , ekspansi, penambahan modal kerja dan
lain-lain. Selain itu pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk
berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan
lain-lain
Pasar Modal adalah
kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek.
Fungsi Pasar modal sendiri adalah sebegai penghubung investor, perusahaan dan
institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
Menurut beberapa ahli seperti Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam
bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah,
public authorities, maupun perusahaan swasta. Sunariyah, (2000 : 4) juga
menambahkan pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
Dalam
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 mengatur tentang Pasar Modal dan
mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran
Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar