Selasa, 20 Januari 2015

Pengertian Pasar Modal



Pengertian Pasar Modal

Dalam perekonimian suatu negara, pasar Modal memiliki peran sangat penting sebagai sarana bagi pendanaan usaha perusahaan. Perusahaan memperoleh modal untuk mengembangkan usaha , ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Selain itu pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain
Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Fungsi Pasar modal sendiri adalah sebegai penghubung investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang. Menurut beberapa ahli seperti Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Sunariyah, (2000 : 4) juga menambahkan pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek
Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 mengatur tentang Pasar Modal dan mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.


                                                                                                                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar