Macam Macam Surat Izin Usaha
Surat
Izin Usaha merupakan surat persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang
dalam hal ini pemerintah atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang
pengusaha atau suatu perusahaan.
Berikut ini merupakan Jenis dan Macam Macam Surat Izin
Usaha
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan
kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala
kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen
Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi
kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
Jenis SIUP
SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan
yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang
kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus
SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah
Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan
mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang
bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
- Keamanan
- Kesehatan
- Ketertiban
- Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari
sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan
tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri
sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak
mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: “Barang siapa dengan
sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa
hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya
empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak
dibayar.”
NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang
wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP
(Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat
yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama
perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan
pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang
merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan
melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar